Kabupaten Hulu
Sungai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan. Ibukota kabupaten ini terletak di Amuntai. Kabupaten ini memiliki luas wilayah
915,05 km² atau 2,38% dari luas provinsi Kalimantan Selatan dan
berpenduduk sebanyak 211.699 jiwa (Data BPS Hulu
Sungai Utara 2011). Secara umum kabupaten Hulu Sungai Utara terletak
pada koordinat 2' sampai 3' Lintang Selatan dan 15' sampai 116' Bujur Timur.
Kerajaan Hindu Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal
sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang
terletak di Candi Agung yang
merupakan perpindahan dari ibukota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir,
yaitu di Candi Laras,
(kabupaten Tapin).Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama
kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952.
Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari
Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953,
nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga
sekarang.
Sejarah Pembentukan Kabupaten
Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan
masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo.
Wilayah dibagi dalam 4 afdeeling, salah
satunya adalah afdeeling Amoentai yang terbagi dalam beberapa Distrik, yaitu Distrik Amoentai, Batang
Allai, Laboean-Amas, Balangan, Amandit, Negara dan Kloewa. Dalam perkembangannya Afdeeling
Amoentai kemudian dimekarkan menjadi Afdeeling Amuntai dan Afdeeling Kandangan. Afdeeling Amoentai
dengan ibukota Amoentai,
terdiri atas:
1.
Onderafdeeling Amoentai, terdiri atas:
2.
Onderafdeeling
Alabioe en Balangan, terdiri atas:
Proses pengembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang
berorientasi kepada peraturan perundang- undangan, tidak berhenti sampai para
tokoh masyarakat baik yang sudah duduk dalam DPRD Kabupaten
Hulu Sungai (sebelum pengembangannya menjadi 2 kabupaten),
maupun yang berada di luarnya, telah menyadari bahwa dalam keadaan demikian,
sangat penting memiliki otonomi daerah sendiri.
Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara untuk melangkah kepada
tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari Kabupaten Hulu Sungai yang
beribukota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai PETIR (Penyatuan
Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita- cita
dan aspirasi masyarakat tersebut.
Presidium "PETIR" terbentuk dengan pimpinan yang
terdiri dari Haji Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdul Muthalib
M. dan Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum). Sedang pimpinan hariannya,
selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. "PETIR"
menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi, budaya,
territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi / geologisnya, maupun
keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar- benar potensial dan wajar
untuk melangkah kakinya kedepan.
Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara, baik Ulama, Pemuda, partai
politik, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, di dalam dan di luar daerah
menyatakan dukungan yang hangat sekali. Tak terkecuali pula media cettak harian
“Kalimantan Berjuang” Banjarmasin senantiasa
memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut. Karenanya, tercatat
bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal memperjuangkan status kabupaten yang
memiliki otonomi sendiri, dibanding dengan daerah-daerah setingkat lainnya se-Banua Lima.
Puncak kegiatan "PETIR" saat itu adalah
diselenggarakannya rapat umum terbuka dihalaman pasar Amuntai yang dipadati
oleh ribuan orang. Rapat Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan
rakyat yang menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten
daerah otonom yang berdiri sendiri.
